Depkes Siapkan Tim Hukum Kasus Sakazakii
SITI FADILAH SUPARI
Video
Selasa, 26 Agustus 2008 | 14:47 WIB

JAKARTA, SELASA - Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk menanggapi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus pencemaran bakteri Enterobacter sakazakii pada susu formula bayi.

"Saya tidak bisa berkomentar soal itu karena saya bukan ahli hukum. Tapi kita punya biro hukum. Sudah ada tim untuk itu, soalnya yang dituntut kan bukan perorangan tapi pemerintah," katanya sebelum membuka seminar tentang masa depan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Indonesia di Jakarta, Selasa (26/8).

Lagipula ia menjelaskan, dalam hal ini pihaknya maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memang tidak memegang data hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB) mengenai cemaran Enterobacter sakazakii pada susu formula bayi.

"Itu hasil penelitian IPB tahun 2003. Depkes maupun Badan POM tidak punya datanya," katanya serta menambahkan pihaknya juga tidak punya kewenangan untuk meminta IPB mengumumkan merk-merk susu formula bayi yang diteliti.

Departemen Kesehatan dan BPOM, lanjutnya, hanya memiliki data hasil uji laboratorium dari seluruh sampel susu formula bayi di pasaran yang dilakukan pada 2007, setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.

"Yang kita punya, ya data hasil pengujian semua merk susu formula dan itu sudah dipublikasikan bulan April lalu.  Apakah itu yang diminta untuk dipublikasikan?, masa sudah diumumkan mau diumumkan lagi," katanya.

Berkenaan dengan hal itu, sebelumnya Kepala BPOM  Husniah Rubiana Thamrin Akib mengatakan pihaknya berencana mengajukan banding terhadap keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kasus pencemaran bakteri Enterobacter sakazakii pada susu formula bayi.

"Kami merasa keputusan itu tidak tepat. Saya sudah minta anak buah saya untuk mengurus pengajuan banding," ujarnya serta menambahkan pengajuan banding akan dilakukan setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai keputusan pengadilan tersebut.

Pada Rabu (20/8), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan warga Jakarta, David ML Tobing, terhadap Institut Pertanian Bogor (IPB), BPOM, dan Menteri Kesehatan terkait kasus pencemaran bakteri pada susu formula. Majelis juga mengharuskan tergugat mengumumkan merk susu formula yang tercemar Enterobacter sakazakii kepada publik melalui media cetak dan media elektronik.


AC
Sumber : Antara
A A A
Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Adin @ Selasa, 26 Agustus 2008 | 15:46 WIB
Kalo ngomong suka pada asal sih. Penelitinya mustinya juga tanggungjawab, bikin pengumuman hasil penelitian kyk gt kan harus ada bukti konkretnya, bu mentri juga jgn terus maunya lepas tanggung jawab gitu dong, BPOM di bwh depkes bukan ? Mentri kesehatan kok kayaknya nggak peduli soal kesehatan balita gitu, giliran ngomongin sampel virus bisa sampe teriak-teriak gitu....
OB @ Selasa, 26 Agustus 2008 | 15:15 WIB
dari dulku nih kasus ga selesai2 ga kasihan pa anak2 balita...dah bu kalo merasa ga mampu mengemban tugas mundur ja....
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
Kompas Mobile97
LAYANAN BERITA SMS 9858
XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik REG POL UNREG POL
Berita Metropolitan REG METRO UNREG METRO
Berita Breaking News REG BN UNREG BN
Berita Internasional REG INT UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis REG BIS UNREG BIS